Rabu, 09 Agustus 2017

Wawan Laksito Beri Materi Ragam Media dalam Pembelajaran di UMK



Kudus- Pembelajaran Berbasis Web (E-Learning 2.0) merupakan pembelajaran berbasis makna dan bukan berbasis struktur kalimat. pembelajaran ini menggunakan media jaringan komputer (intranet atau internet). Dengan pembelajaran berbasisw Web, mahasiswa dapat belajara dan berinteraksi dengan dosen tanpa ada batasan waktu dan tempat.

Pernyataan itu disampaikan oleh Bapak Wawan Laksito YS, S.Si., M.Kom dalam acara pelatihan Applied Approach (AA) di Lantai IV Ruang Seminar Rektorat Kampus Universitas Muria Kudus (UMK), yang disleenggarakan oleh Lembaga Pendidikan (Lemdik) UMK bekerja sama dengan Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah,  Senin – Kamis (7-10/8/2017). 

Wawan Laksito menambahkan menggunakan media pembelajaran berbasis Web itu memiliki banyak manfaat. Dengan pembelajaran berbasis Web, mahasiswa dapat mengerjakan tugas, mendapatkan materi dari mana saja dan kapan saja. Para dosen juga bisa memberikan tugas dan penilaian dari mana saja dan kapan saja.

Pelatihan tersebut diikuti oleh 43 dosen. Tidak hanya dari UMK, belasan peserta pelatihan AA itu juga datang dari dua perguruan tinggi lain, yakni Stikes Cendekia Utama dan Stikes Muhammadiyah Kudus.
Dibuka oleh Rektor Dr. Suparnyo SH. MS., acara itu dihadiri antara lain oleh Prof. Dr. DYP. Sugiharto M.Pd. Kons (koordinator Kopertis Wilayah VI Jawa Tengah, Dr. Murtono M.Pd (Wakil Rektor I UMK), Rochmad Winarso ST. MT. (Wakil Rektor III), dan Rina Fiati ST. M.Cs (kepala Lemdik).
Prof. DYP. Sugiharto M.Pd. Kons, di depan para peserta pelatihan, mengulas materi ‘’Manajemen Mutu Terpadu dalam Pembelajaran di Perguruan Tinggi’’. Dalam materinya disebutkan, bahwa dosen memiliki tiga peran penting, yakni sebagai sumber belajar, fasilitator, serta motivator. 
Sebagai pendidik profesional dan ilmuwan, katanya, dosen memiliki tugas utama di antaranya mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimanatkan UU Guru dan Dosen.
OLeh Muhammad Noor Ahsin

Tidak ada komentar: